You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penetapan UMP DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penetapan UMP DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu revisi payung hukum Peraturan Pemerinah (PP) untuk penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Ini yang sedang kita tunggu dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2021

Ditargetkan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan rampung pada akhir Oktober 2023.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, hasil revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan akan dijadikan patokan dalam penyusunan UMP tahun 2024.

Pj Gubernur Lantik Anggota Dewan Pengupahan Periode 2022-2025

"Di dalam aturan yang berlaku tentang perhitungan UMP harus juga mengacu pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta koefisien atau alpha. Ini yang sedang kita tunggu dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hari Nugroho, Jumat (27/10).

Ia memaparkan, Pemprov DKI memiliki Dewan Pengupahan yang didalamnya melibatkan unsur pemerintah, akademisi, perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Alhasil, apa yang nantinya diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengakomodir seluruh unsur untuk penyusunan UMP 2024 yang mengacu pada revisi PP tentang pengupahan.

"Kami akan membuat seimbang sehingga penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak baik pekerja maupun pengusaha," paparnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memiliki empat kegunaan yakni pangan murah, Jakgrosir, transportasi dan  pendidikan bagi anak buruh.

"Melalui program KPJ, buruh di Jakarta mendapatkan tambahan kesejahteraan sekitar Rp 560 hingga 730 ribu per bulan," ungkapnya.

Pihaknya, sambung Hari, telah merespons tuntutan kenaikan upah yang disuarakan buruh saat menggelar aksi demo di Balai Kota beberapa hari lalu.

Pemprov DKI, lanjut Hari, juga telah memiliki payung hukum yakni Keputusan Gubernur Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Skala Upah Sesuai Aspirasi Buruh.

"Kami juga akan rutin turun ke perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerapan aturan magang kerja guna memastikan hak upah buruh terpenuhi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP tahun 2024 rampung sebelum tanggal 19 November 2023.

"Kami mengajak buruh untuk menyuarakan aspirasi melalui perwakilan di Dewan Pengupahan DKI untuk penetapan UMP tahun 2024," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2989 personAnita Karyati
  2. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1090 personFakhrizal Fakhri
  3. Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

    access_time06-07-2026 remove_red_eye987 personTiyo Surya Sakti
  4. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Sebut Jakarta Siap Terbitkan Obligasi Daerah

    access_time30-06-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati